Membayarpajak merupakan salah satu perwujudan pelayanan kepada sesama manusia untuk menyejahterakan manusia lain yang kurang mampu Sumber: Manfaat pembayaran pajak yang dirasakan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari Sumber: Kementerian Keuangan RI 6. Agama memberikan rekreasi kepada manusia. Apa maksud dari fungsi ini?
Jakarta - Membayar pajak telah menjadi kewajiban bagi setiap warga negara yang baik, yang masuk dalam kategori wajib pajak. Namun siapa saja kan yang masuk dalam kategori tersebut? Dalam Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, wajib pajak yang dimaksud adalah orang atau badan yang melakukan kewajiban perpajakan. Tarif Pajak Penghasilan Orang Pribadi Bakal Dirombak Hore! Pemerintah Bakal Turunkan Denda Pajak Menghitung Potensi Pajak Google CS di Indonesia Ada dua Wajib Pajak, yaitu Orang Pribadi dan Badan. Namun sayangnya, dari dua wajib pajak itu dalam 265 juta warga Indonesia, hanya 1,3 juta jiwa yang bayar pajak. Artikel mengenai kewajiban pembayar pajak ini menjadi salah satu artikel yang banyak dibaca. Selain itu masih ada beberapa artikel lain yang layak untuk disimak. Lengkapnya, berikut ini tiga artikel terpopuler di kanal bisnis pada Rabu 11 September 2019 Saksikan Video Pilihan di Bawah IniMenteri Sri Mulyani menyusun RUU Ketentuan dan Fasilitas Masih Bingung, Siapa Saja yang Harus Bayar Pajak?Yuk, bayar pajak untuk pembangunan merupakan salah satu wujud kontribusi nyata masyarakat untuk bangsa dan negara. Pembayaran pajak dari masyarakat dialokasikan untuk banyak sektor, mulai dari ekonomi, pendidikan, agama, kesehatan, hingga perlindungan sosial. Lantas jika uang pajak yang disetorkan wajib pajak dimanfaatkan untuk rincian pengalokasian tersebut, siapa saja yang harus bayar pajak? Dalam Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, wajib pajak yang dimaksud adalah orang atau badan yang melakukan kewajiban perpajakan. Simak artikel selengkapnya di sini2. Apa Saja Prestasi Menteri Susi Selain Tenggelamkan Kapal?Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memberi keterangan pers tumpahan minyak di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kamis 1/8/2019. Tumpahan minyak diduga munculnya gelembung gas di anjungan YY sumur YYA-1 milik Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java TalloMenteri Kelautan dan Perikanan KKP Susi Pudjiastuti menyindir balik pihak-pihak yang berkata dirinya hanya sibuk menenggelamkan kapal dan membuat sektor perikanan loyo. Susi berkata pihak yang mengucapkan hal itu adalah orang yang kurang membaca atau lupa. "KKP menterinya kerjanya nembakin kapal, jadi pendapatan PNBP Pendapatan Negara Bukan Pajak rendah. PNBP kita sebelum 2014, pemerintahan Joko Widodo, PNBP KKP ini cuman Rp 300 miliar. Mulai tahun kemarin sudah mencapai hampir Rp 1 triliun," ujar Menteri Susi pada jumpa pers, Senin 9/9/2019 di Kementerian KKP, Jakarta. Simak artikel selengkapnya di sini3. Hingga Agustus,19 Proyek Strategis Nasional Selesai DibangunKendaraan melintasi proyek Tol Jakarta-Cikampek II dan kereta api ringan LRT di Bekasi, Selasa 18/12. Sejumlah proyek di Jalan Tol Jakarta-Cikampek dihentikan sementara untuk mengantisipasi adanya potensi kemacetan. S. NugrohoKementerian Koordinator Bidang Perekonomian melaporkan sejak Januari hingga Agustus 2019 ada sebanyak 19 Proyek Strategis Nasional PSN yang sudah selesai dibangun dengan nilai investasi sebesar Rp 87,7 triliun. Proyek-proyek tersebut terdiri dari 3 Bandara, 5 Jalan, 4 Kawasan, 2 Smelter, 3 Bendungan, dan 2 Teknologi. "Secara kumulatif, sejak tahun 2016 hingga Agustus 2019, ada 81 Proyek Strategis Nasional PSN yang sudah rampung dengan nilai investasi mencapai Rp 390 triliun," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, dalam keterangannya, Senin 9/9. Simak artikel selengkapnya di sini* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Siapakahyang wajib membayar pajak? a. masyarakat yang di desa b. masyarakat yang di kota c. masyarakat yang memiliki harta berupa tanah maupun bangunan d. seluruh masyarakat indonesia dan badan usah
Jakarta - Leaflet tentang sosialisasi pajak berjudul “Yesus Juga Bayar Pajak” menuai kontroversi di media sosial. Direktorat Jenderal Pajak DJP Kementerian Keuangan merespons isu Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan leaflet tersebut merupakan salah satu sarana sosialisasi pajak kepada umat beragama. Direktorat memanfaatkan berbagai sarana dan berusaha menjangkau sebanyak mungkin kalangan masyarakat, termasuk umat beragama. Salah satunya dengan membuat materi berupa leaflet sosialisasi pajak dari perspektif agama yang diakui di Indonesia."Leaflet Yesus Juga Bayar Pajak’ adalah dari perspektif agama Kristen," kata Hestu, seperti dilansir dari keterangan tertulis, Rabu, 11 Oktober 2017. Menurut dia, Direktorat juga membuat leaflet sosialisasi pajak dari perspektif agama Islam, Hindu, Buddha, dan berujar, materi-materi leaflet dari perspektif agama tersebut sudah ada sejak awal 2017. Leaflet telah banyak diedarkan saat sosialisasi kebijakan program amnesti Hestu, pembuatan leaflet itu melibatkan penulis buku dari masing-masing agama. Materi yang ada dalam leaflet tersebut juga disesuaikan dengan materi kesadaran pajak yang sudah dimasukkan ke dalam mata kuliah wajib umum MKWU pendidikan agama Islam, Kristen/Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu untuk pendidikan tinggi. "Semua itu dimaksudkan untuk menumbuhkan kesadaran dan pemahaman pajak di Indonesia," Direktorat Jenderal Pajak berharap sarana sosialisasi itu tidak menimbulkan masalah. Namun sejumlah netizen di Twitter membahas leaflet satunya akun fatufela. "Dlm Injil mana tertulis yesus bayar pajak... Anjurkan bayar pajak bnar... Penjelasannya," tulisnya."DJP menyampaikan permohonan maaf apabila terdapat pihak yang merasa kurang nyaman dengan beredarnya leaflet tersebut," tutur FLORENTIN
. 186 212 157 416 63 162 358 319
menurut yesus siapakah yang harus membayar pajak